Selasa, 27 Oktober 2015

SISTEM PENERIMAAN MAHASIWA


SISTEM PENERIMAAN MAHASIWA
1. Persyaratan Menjadi Mahasiswa
a) Untuk menjadi mahasiswa STAI Darul Kamal NW Kembang Kerang seseorang harus:
1. Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar pendidikan menengah atau sederajat.
2. Memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh STAI
b) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa STAI setelah memenuhi persyaratan tambahan dan melalui prosedur tertentu.
c) Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan prosedur untuk menjadi mahasiswa STAI.
d) Persyaratan tambahan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Badan Penyelenggara PTAIS (Yayasan) dan SK Ketua STAI
e) Setiap memasuki tahun akademik, mahasiswa diwajibkan mendaftar ulang untuk tahun akademik berikutnya.
2. Mahasiswa Baru
a) Penerimaan mahasiswa baru lulusan MA/MAK/SMA/SMK dilaksanakan dengan jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru.
b) Lulusan program Diploma Dua (D-2), Diploma Tiga (D-3) dilakukan dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui SK Ketua STAI Darul Kamal NW Kembang Kerang.
c) Khusus bagi mahasiswa alumni/mutaharrijin Ma’had Aly atau yang sederajat diberikan pilihan sebagai berikut:
1. Kuliah reguler mulai pada semester V
2. Kuliah pada program accelerasi
(pada poit 1 dan 2 tersebut ketentuannya akan diatur oleh SK Ketua)
d) Penerimaan mahasiswa baru akan dilakasanakan setiap semester ganjil dan genap dengan ketentuan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mencukupi standar quota kelas pembelajaran.
SISTEM ADMINISTRASI MAHASISWA
Pada dasarnya setiap mahasiswa, baik mahasiswa baru, mahasiswa aktif studi, mahasiswa selesai cuti studi, mahasiswa status skorsing, maupun mahasiswa yang sedang menunggu pelaksanaan ujian skripsi, diwajibkan melakukan registrasi sesuai waktu yang telah ditentukan.
1. Registrasi Mahasiswa Baru
a. Peserta ujian masuk yang dinyatakan lulus dan diterima diharuskan melakukan registrasi melalui sub bagian akademik.
b. Adapun syarat-syarat registrasi mahasiswa baru adalah sebagai berikut:
1) Menyerahkan bukti lulus ujian masuk
2) Membayar SPP pada bank yang ditunjuk
3) Mengisi formulir registrasi
4) Menyerahkan foto copy STTB,
5) Menyerahkan Pasphoto
c. Melaksnakan administrasi perencanaan studi
d. Peserta ujian masuk yang dinyatakan lulus dan diterima, tetapi tidak melakukan registrasi dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tepat pada waktunya, maka haknya sebagai mahasiswa STAI Darul Kamal NW Kembang Kerang dinyatakan gugur.
2. Mahasiswa Transfer /Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain.
STAI Darul Kamal NW Kembang Kerang dapat menerima mahasiswa pindahan dari IAIN/UIN/STAIN lain dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Mengajukan surat permohonan pindah kepada Ketua STAI Darul Kamal NW Kembang Kerang
b) Melampirkan surat persetujuan pindah dari Rektor/Ketua IAIN/UIN/STAIN asal;
c) Prodi yang dipilih sama dengan prodi IAIN/UIN/STAIN asal;
d) Memenuhi segala ketentuan yang berlaku di STAI Darul Kamal NW Kembang Kerang termasuk biaya perkuliahan dan sistem konversi mata kuliah;
e) Lulusan program D.2 yang memperoleh IP minimal 3,00 dapat diterima pada S1 sebagai mahasiswa transfer dan kepadanya diberlakukan konversi mata kuliah;
f) Mahasiswa pindahan dan transfer yang diterima, menyerahkan segala persyaratan administrasi yang diperlukan.
g) Mahsiswa bersangkutan memiliki kemampuan untuk mengikuti perkuliahan di STAI Darul Kamal NW Kembang Kerang.
3. Skorsing
Mahasiswa dapat dikenai skorsing dengan ketentuan:
a) Melakukan tindak pidana kriminal dan memperoleh kekuatan hukum yang pasti
b) Melakukan pelanggaran moral yang merusak nama baik almamater
c) Melanggar tata tertib kampus setelah memperoleh peringatan
SISTEM PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN
Mahasiswa diwajibkan mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik sejenisnya sesuai dengan rencana studi secara tertib dan teratur menurut ketentuan yang berlaku.
1. Perkuliahan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris
Sebagai komponen mata kuliah utama, Bahasa Arab dan bahasa Inggris diberikan kepada seluruh mahasiswa dengan bobot……Perkuliahan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris ini diselenggarakan dalam 2 (dua) model/prosedur perkuliahan. Selama 2 (dua) semester (semester I dan II) perkuliahan dilaksanakan dalam bentuk materikulasi dengan bobot setara 8 (delapan) SKS, dan 10 (sepuluh) SKS dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan regular.
2. Materikulasi
merupakan perkuliahan prasayarat guna mempersiapkan mahasiswa untuk dapat mengikuti seluruh proses perkuliahan dan kegiatan akademik secara lebih baik dan lebih efektif (akan diatur dengan ketentuan yang berlaku di STAI)
3. Kegiatan Perkuliahan Reguler
a) Kegiatan perkuliahan dapat dibedakan menjadi perkuliahan teori dan praktikum/kerja lapangan
b) Perkuliahan teori adalah perkuliahan yang bersifat mengkaji teori,konsep dan prinsip suatu bidang studi.
c) Praktikum/perkuliahan kerja lapangan adalah kegiatan belajar yang sifatnya mengaplikasikan teori dalam bentuk kerja secara nyata di lapangan.
d) Setiap perkuliahan terdiri atas kegiatan tatap muka, terstruktur, dan mandiri
e) Kegiatan tatap muka adalah kegiatan perkuliahan terjadwal, dosen dan mahasiswa saling berkomunikasi secara langsung, yang berupa ceramah diskusi, tanya jawab, seminar atau kegiatan akademik lainnya.
f) Kegiatan terstruktur adalah kegiatan belajar diluar jam terjadwal, mahasiswa melaksanakan tugas dari dan dalam pengawasan dosen yang berupa tugas-tugas pekerjaan rumah, penulisan laporan, penulisan makalah, penelitian dan kegiatan lain yang sejenis.
g) Kegiatan Mandiri adalah kegiatan belajar yang diatur oleh mahasiswa sendiri untuk memperkaya pengetahuannya dalam rangka menunjang kegiatan terstruktur yang berupa belajar di perpustakaan, wawancara dengan nara sumber atau kegiatan yang sejenisnya.
4. Kuliah Sistem Khalaqah
Untuk mencapai kompetensi lulusan dengan model pengembangan prodi. Khusus, maka perkuliahan sistem khalaqah merupakan perkuliahan yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa. Perkuliahan ini dilaksanakan pada waktu pagi hari minimal 3 (tiga) jam dengan 2 (dua) atau 3 (tiga) mata kuliah (kitab). Bobot mata kuliah (kitab) non-SKS ini ditentukan dengan predikat lulus/tidak lulus. Bahasa pengantar yang digunakan dalam perkuliahan khalaqah yaitu bahasa Arab atau Bahasa Inggris .
5. Ketentuan Perkuliahan
a) Mahasiswa wajib mengikuti kuliah, praktik dan kegiatan akademik lain yang diselenggarakan STAI Darul NW Kamal Kembang Kerang,
b) Mahasiswa wajib melaksanakan semua kegiatan perkuliahan, termasuk seperti praktikum, pembuatan laporan, skripsi atau tugas lain yang sejenis.
c) Mahasiswa yang hadir dalam kegiatan akademik diabsen oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan.
d) Mahasiswa yang tidak hadir pada suatu kegiatan akademik atau perkuliahan wajib menyampaikan pemberitahuan tentang alasan ketidak hadirannya.
e) Setiap selesai perkuliahan daftar hadir dosen diserahkan ke Akademik oleh Ketua kelas/Ketua tingkat atau mahasiswa yang ditunjuk dan daftar hadir mahasiswa dipegang oleh dosen yang bersangkutan.
f) Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan tatap muka sedikitnya 75% kecuali karena hal lain yang berada diluar kemampuannya.
g) Jika kegiatan perkuliahan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dosen wajib memberitahu mahasiswa dan mengusahakan waktu lain sebagai penggantinya.

0 komentar:

Posting Komentar